Press Release
Press Release : OPERASI TERTIB MASKER (TIBMASK) Jakarta (25/08) – Satpol PP Kecamatan Kalideres mengadakan Operasi Tertib Masker (Tibmask) bagi masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease. Lokasi operasi tertib masker ini di Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur. Operasi Tertib Masker (Tibmask) ini sudah berlangsung pada hari Selasa, 25 Agustus 2020. Pada Operasi Tertib Masker (Tibmask) ini terdapat beberapa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang sesuai dengan Pergub DKI Jakarta. Hasil dari pelanggaran tersebut yaitu 77 pelanggaran, 1 orang mendapat penyitaan KTP, 44 orang diberikan sanksi sosial, 32 diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda. Pada Operasi Tertib Masker (Tibmask) ikut serta pula H. Naman S (Camat Kalideres), Ivan A Anugrah (Plt. Ka Satpol PP). Selain i...