Press Release
Jakarta (25/08) – Satpol
PP Kecamatan Kalideres mengadakan Operasi Tertib Masker (Tibmask) bagi
masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Pergub DKI
Jakarta No.79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona
Disease. Lokasi operasi tertib masker ini di Jalan Menceng Raya, Kelurahan
Tegal Alur.
Operasi Tertib Masker (Tibmask) ini sudah berlangsung pada hari Selasa, 25 Agustus 2020. Pada Operasi Tertib Masker (Tibmask) ini terdapat beberapa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang sesuai dengan Pergub DKI Jakarta. Hasil dari pelanggaran tersebut yaitu 77 pelanggaran, 1 orang mendapat penyitaan KTP, 44 orang diberikan sanksi sosial, 32 diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda.
Pada Operasi Tertib Masker (Tibmask) ikut serta pula H. Naman S (Camat Kalideres), Ivan A Anugrah (Plt. Ka Satpol PP). Selain itu turut ikut serta pula Sekkel Kelurahan Tegal Alur, Kasie Pemerintahan Kelurahan Tegal Alur, Kasie Kesra Keluarahan Tegal Alur, ASN Kelurahan Tegal Alur, Korlap Kecamatan Kalideres, Kasatpolpp Kelurahan Semanan, Kasatpolpp Kelurahan Kalideres, Anggota Satpol PP Kecamatan Kalideres, Anggota Satpol PP Kelurahan Semanan, Anggota Satpol PP Kelurahan Kalideres berikut PJLP, Anggota Satpol PP Kelurahan Pegadungan, dan Anggota Satpol PP Kelurahan Tegal Alur berikut PJLP.
Kegiatan Operasi
Tertib Masker (Tibmask) menjadi tujuan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat
pertahanan pertama adalah penggunaan masker untuk semua kalangan baik muda
ataupun lansia, cuci tangan. Pertahanan kedua adalah segera mandi setelah
berpergian dan desinfektan semua barang (benda mati). Semua masyakarat dihimbau
untuk menggunakan masker kain 3 lapis. Bila ada masker kain 2 lapis maka dapat
dilapisi tissue, bila tissue basah segera buang. Pemakaian masker kain ganti
bila basah sehingga dibawa lebih dari 1 bila berpergian lama. Cuci masker
menggunakan deterjen dan dapat didesinfektan dulu selama 15 menit sampai dengan
30 menit dengan bayclin 1:9 baru dicuci. Jemur di matahari atau digosok
pastikan kering layak pakai.
Berikut lampiran foto kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask)
Mengenai Kelurahan Tegal Alur
Kelurahan Tegal
Alur adalah salah satu wilayah di Provinsi DKI Jakarta yang tepatnya berada di
Kota Administrasi Jakarta Barat tepatnya di Kecamatan Kalideres, luas wilayah
Tegal Alur : 496,69 Ha dan terdiri dari 16 RW dengan 165 RT. Terdapat 2 RW yang
merupakan Kawasan elite yaitu RW 14 dan RW 16, sementara wilayah yang tergolong
padat di RW 03, RW 12, RW 08, dan RW 01.
Wilayah Tegal Alur
berbatasan dengan keluarahan Kamal di sebelah Barat, dan kelurahan Pegadungan
di sebelah Selatan. Dimana Sebagian besar penduduk kelurahan Tegal Alur bekerja
di bidang swasta dan sebagai wiraswata.
Untuk menambah
ciri khas dan keunikan di wilayah Keluarahan Tegal Alur, Kota Administras
Jakarta Barat yang mempunyai IKON khusus yaitu IKON bunga anggrek dan ikan
cupang. Makna yang tersirat dari bunga anggrek adalah melambangkan keindahan,
sementara ikan cupang melambangkan keberuntungan. Oleh karena itu bunga anggrek
dan ikan cupang sebagai simbol bahwa di Jakarta Barat adalah kota yang dipenuhi
dengan keindahan dan keberuntungan.
Komentar
Posting Komentar