Press Release

Press Release : 
OPERASI TERTIB MASKER (TIBMASK) 

Jakarta (25/08) – Satpol PP Kecamatan Kalideres mengadakan Operasi Tertib Masker (Tibmask) bagi masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease. Lokasi operasi tertib masker ini di Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur.

Operasi Tertib Masker (Tibmask) ini sudah berlangsung pada hari Selasa, 25 Agustus 2020. Pada Operasi Tertib Masker (Tibmask) ini terdapat beberapa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang sesuai dengan Pergub DKI Jakarta. Hasil dari pelanggaran tersebut yaitu 77 pelanggaran, 1 orang mendapat penyitaan KTP, 44 orang diberikan sanksi sosial, 32 diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda.

Pada Operasi Tertib Masker (Tibmask) ikut serta pula H. Naman S (Camat Kalideres), Ivan A Anugrah (Plt. Ka Satpol PP). Selain itu turut ikut serta pula Sekkel Kelurahan Tegal Alur, Kasie Pemerintahan Kelurahan Tegal Alur, Kasie Kesra Keluarahan Tegal Alur, ASN Kelurahan Tegal Alur, Korlap Kecamatan Kalideres, Kasatpolpp Kelurahan Semanan, Kasatpolpp Kelurahan Kalideres, Anggota Satpol PP Kecamatan Kalideres, Anggota Satpol PP Kelurahan Semanan, Anggota Satpol PP Kelurahan Kalideres berikut PJLP, Anggota Satpol PP Kelurahan Pegadungan, dan Anggota Satpol PP Kelurahan Tegal Alur berikut PJLP.

Kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask) menjadi tujuan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat pertahanan pertama adalah penggunaan masker untuk semua kalangan baik muda ataupun lansia, cuci tangan. Pertahanan kedua adalah segera mandi setelah berpergian dan desinfektan semua barang (benda mati). Semua masyakarat dihimbau untuk menggunakan masker kain 3 lapis. Bila ada masker kain 2 lapis maka dapat dilapisi tissue, bila tissue basah segera buang. Pemakaian masker kain ganti bila basah sehingga dibawa lebih dari 1 bila berpergian lama. Cuci masker menggunakan deterjen dan dapat didesinfektan dulu selama 15 menit sampai dengan 30 menit dengan bayclin 1:9 baru dicuci. Jemur di matahari atau digosok pastikan kering layak pakai.

 Berikut lampiran foto kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask)


 




Mengenai Kelurahan Tegal Alur 

Kelurahan Tegal Alur adalah salah satu wilayah di Provinsi DKI Jakarta yang tepatnya berada di Kota Administrasi Jakarta Barat tepatnya di Kecamatan Kalideres, luas wilayah Tegal Alur : 496,69 Ha dan terdiri dari 16 RW dengan 165 RT. Terdapat 2 RW yang merupakan Kawasan elite yaitu RW 14 dan RW 16, sementara wilayah yang tergolong padat di RW 03, RW 12, RW 08, dan RW 01.

Wilayah Tegal Alur berbatasan dengan keluarahan Kamal di sebelah Barat, dan kelurahan Pegadungan di sebelah Selatan. Dimana Sebagian besar penduduk kelurahan Tegal Alur bekerja di bidang swasta dan sebagai wiraswata.

Untuk menambah ciri khas dan keunikan di wilayah Keluarahan Tegal Alur, Kota Administras Jakarta Barat yang mempunyai IKON khusus yaitu IKON bunga anggrek dan ikan cupang. Makna yang tersirat dari bunga anggrek adalah melambangkan keindahan, sementara ikan cupang melambangkan keberuntungan. Oleh karena itu bunga anggrek dan ikan cupang sebagai simbol bahwa di Jakarta Barat adalah kota yang dipenuhi dengan keindahan dan keberuntungan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Press Release #6